Jakarta –
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengkritisi Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli disebut berisiko mengganggu penyidikan.
“Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
“Kalau melarikan diri sih saya percaya Firli Bahuri tidak akan melarikan diri ya. Tapi mempengaruhi saksi-saksi, melakukan berbagai upaya untuk mengganggu penyidikan itu ada resiko itu menurut saya,” lanjutnya.
Menurut Zaenur sudah seharusnya Firli ditahan. Sebab beresiko merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Tentu seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum, sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana, itu sudah seharusnya ditahan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Zaenur menyarankan penyidik menahan Firli. Dia mempersilakan penyidik untuk mempertimbangkan penahanan Firli.
“Silakan penyidik pertimbangkan dengan bijaksana bukan asal tahan orang, tetapi menghitung risikonya secara kalkulatif secara objektif. Kalau memang ada risiko itu seharusnya melakukan penahanan,” imbuhnya.
Alasan Firli Tak Ditahan
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.
(dek/dhn)