Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan 9 Fraksi DPR RI memang sudah sepakat untuk menunda membawa Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke paripurna. Dasco memastikan kesepakatan itu diambil bukan atas surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.
Dasco awalnya menjelaskan terkait progres Revisi UU MK. Dia menyebut 9 fraksi DPR RI dan Pemerintah memang sudah menyepakati agar Revisi UU MK itu dibawa ke paripurna.
“Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR yang pertama itu 9 fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK), saya nggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud, lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah menyepakati,” kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senin (4/12/2023).
Dasco menyebut pihaknya memang sudah menerima surat yang dikirimkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta Revisi UU MK tak disahkan dulu. Namun demikian, dia memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke paripurna.
“Lalu kemudian pada hari ini Pak Menko Polhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan walau sudah disepakati antara pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan 9 fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan Revisi UU MK,” ucapnya.
Dasco menjelaskan alasan pihaknya menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna lantaran menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis adanya upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak lewat Revisi UU MK.
“Penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar, bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian, untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menepis bahwa Revisi UU MK dilakukan jelang Pemilu 2024. Selain itu, dia juga menyebut DPR justru berupaya meredam isu politisasi dari Revisi UU MK tersebut.
“Revisi UU MK ini bukan pada saat saat sekarang ini, jadi kalau ditanya urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari, sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR,” jelasnya.
“Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda Revisi UU MK,” lanjut dia.
Dasco pun belum bisa memberi kepastian kapan Revisi UU MK ini akan dibawa ke paripurna. Yang jelas, kata dia, rapat paripurna Selasa (5/12) besok tidak akan memparipurnakan Revisi UU MK.
“Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dari teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok tidak ada paripurna revisi UU MK. Kalau menurut ketentuan yang ada itu tinggal diparipurnakan (tidak dibahas lagi),” ujar dia.
Pernyataan Mahfud Md
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya yaitu keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
“Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12).
Mahfud sudah melaporkan permasalahan aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengatakan pemerintah akan bertahan dengan usulannya tersebut.
“Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada,” ujar Mahfud.
Atas pertimbangan itu, Mahfud meminta DPR membahas lagi dengan pemerintah mengenai revisi UU MK. Mahfud juga menyampaikan pemerintah sudah mengirimkan surat agar DPR tidak mengesahkan dulu revisi UU MK tersebut.
“Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan bahwa posisi pemerintah dalam revisi UU MK ini tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Mahfud merujuk kepada dalil hukum transisional.
“Sekarang saya sampaikan belum ada keputusan permusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum pernah tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan jadi saya sampaikan ke DPR,” kata Mahfud.
(maa/lir)