Jakarta –
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dirinya mendengar informasi adanya perdamaian antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan di kasus dugaan penganiayaan. Namun, Susatyo mengatakan hingga kini belum ada pernyataan tertulis.
“Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Susatyo mengatakan meskipun ada perdamaian dalam kasus tersebut, namun prosesnya penyidikan sudah berlangsung. Susatyo mengatakan mekanisme restorative justice harus memenuhi syarat formil dan juga materiil.
“Setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Nah kalau pun ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil, dan syarat materiil,” kata dia.
“Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materiil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Susatyo meskipun Aurora memilih untuk mencabut laporan, namun Leon Dozan tidak serta merta bebas. Sebagaimana diketahui Leon sendiri saat ini berstatus sebagai tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka
“Tidak (langsung bebas), ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya. Ada peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice. Bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Leon Dozan sudah ditetapkan jadi tersangka atas dua perkara. Pertama tersangka kasus penganiayaan terhadap Aurora dengan sangkaan Pasal 351 KUHP. Selain itu, Leon juga jadi tersangka karena penghinaan terhadap institusi Polri dan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
(wnv/mea)