Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk hakim Estiono untuk mengadili gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Di mana Wamenkumham itu tidak terima dijadikan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Kami tentu siap hadapi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Berdasarkan penelusuran detikcom, nama Estiono pernah mengadili gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dalam kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kala itu, Sofiah Balfas tidak terima dijadikan tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hasilnya, Estiono menolak gugatan Sofiah pada 27 September 2023. Berikut amarnya:
-Menolak Permohonan Praperadilan seluruhnya.
-Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Estiono juga mengadili prapeadilan yang diajukan Yusuf Wangsaredja melawan Dirjen Pajak. Yusuf dijaikan tersangka dalam kasus perpajakan. Pada 31 Juli 2023, Estiono mengabulkan praperadilan itu dan membatalkan status tersangka Yusuf Wangsaredja.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian amar Estiono.
Selain itu, Estiono juga menjadi hakim anggota kasus perceraian yang diajukan artis Ari Wibowo-Inge Anugrah. Hasilnya, Estiono dkk mengabulkan gugatan itu.
“Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo) dengan Tergugat (Inge Anugrah) yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006, putus karena perceraian,” kata Djuyamto berdasarkan keterangan resmi, seperti diberitakan detikcom, Rabu (13/9).
Kasus Eddy Hiariej
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.
“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).
“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
(asp/dhn)