Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait ucapan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal ‘hentikan kasus e-KTP’. Jokowi bertanya-tanya kepentingan di balik mencuatnya isu tersebut.
Sebagai informasi, Agus Rahardjo bercerita soal soal dirinya dipanggil Jokowi dan dimintai agar menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto. Cerita itu disampaikan Agus dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12/2023). Agus mengaku saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.
“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.
“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung dia.
Singkat cerita, Agus mengaku menolak hal tersebut dan menjelaskan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan yang telah dimulai. Agus kemudian menduga peristiwa itu menjadi pemicu revisi UU KPK yang di dalamnya memuat aturan soal penghentian perkara atau SP3.
“Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu,” ujar Agus.
Istana kemudian menanggapi pernyataan Agus. Istana menyebut momen pertemuan Jokowi dan Agus tidak ada di agenda Presiden.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” sambung dia.
Ari menegaskan kembali sikap Jokowi terkait kasus Novanto. Jokowi, katanya, menghormati proses hukum yang berlaku.
“Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” imbuh Ari.
Selain itu, Ari menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR. Revisi UU KPK juga disebut dilakukan setelah 2 tahun Novanto tersangka.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” ujar Ari.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.