Jakarta –
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Terdakwa Dadan Tri Yudianto. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta saat menjabat sebagai Sekretaris MA.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima
gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Hasbi dalam kurun waktu Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Hasbi Hasan dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah, seluruhnya berjumlah Rp 630.844.400,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan ialah fasilitas perjalanan wisata keliling Bali senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.
“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Hasbi tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan/ Pas 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/ Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ujar jaksa.
Berikut rincian penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan:
1. Pada 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tou) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku notaris rekanan salah satu perusahaan senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana
2. Pada 22 Februari 2021, Hasbi Hasan melalui Danil Afrianto selaku anggota TNU Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI menerima uang Rp 100.000.000,00 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan cara ditransfer. Uang diberikan agar Hasbi membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
3. Pada 5 April-5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng Jakarta, Jalan Menteng Raya Nomor 60, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’, senilai Rp 120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan Mahkamah Agung Rl.
4. Pada 24 Juni-21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp 240.544.400,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI.
5. Pada 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022, bertempat di di Novotel Jakarta Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 107-109 RT.10 RW.4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Hasbi Hasan menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. WAHANA ADYAWARNA terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI.
(mib/haf)