Jakarta –
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
“Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan terdakwa Rihani divonis hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan. Rihani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk Rihani terbukti melakukan penggelapan dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Arif.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
“Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah saat dihubungi, Rabu (22/9/2023).
Jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam transaksi elektronik.
Duduk Perkara
Dilansir SIPP PN Tangerang, kasus ini bermula pada Maret 2021 terdakwa mulai berjualan berbagai jenis produk elektronik merk Apple berupa iPhone, iPad, MacBook, Apple Watch, dan Air Pods pada fitur Instagram Story melalui akun Instagram bernama @nannarihanna milik Terdakwa. Terdakwa menjual produknya dengan harga di bawah pasaran dengan potongan harga untuk iPhone sebesar Rp 500.000, untuk iPad sebesar Rp 500.000, untuk MacBook sebesar Rp 700.000, untuk Apple Watch sebesar Rp 200.000 dan untuk Air Pods sebesar Rp 200.000.
Selain itu, terdapat sistem promo dan tawaran bonus atau hadiah menarik lainnya dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat para pembeli tertarik untuk melakukan pre-order kepada terdakwa. Kemudian terdapat para reseller yang menawarkan diri untuk menjadi reseller-nya dan terdakwa membolehkannya.
Singkat cerita, Rihana dan Rihani melakukan transaksi jual beli dengan reseller-nya, awalnya berjalan lancar, hingga akhirnya ada reseller yang mengeluhkan produk yang dipesan tak kunjung diterima. Para korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 8,5 miliar.
“Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian kepada Saksi Masayu Nurul Hidati sekitar Rp 2.525.200.000 (miliar), kepada Saksi Fahmi Alam Permana sekitar Rp 384.000.000, (juta), saksi Junita Wedaringtyas sekitar Rp 5.331.100.000 (miliar) dan saksi Dita Murgitasari sekitar Rp 335.300.000 (juta) sehingga total kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa adalah sekitar Rp 8.575.600.000, (miliar), yang mana kerugian daripada reseller tersebut uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,” katanya.
(yld/dhn)