Jakarta –
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan kembali diperiksa besok. Eddy akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Novus Jiva Anyer, Rabu (6/12/2023).
Eddy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain pada Senin (4/12). Ali berharap Eddy memenuhi panggilan pemeriksaan besok.
“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujar Ali.
Lalu, apakah Eddy akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka besok?
“Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Ali.
Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Jadi Wamenkumham
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Ari menyebut surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.
“Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,” ujarnya.
Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Jokowi tiba di Jakarta.
“Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Eddy juga melawan penetapan tersangkanya. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(ygs/haf)