Jakarta –
Tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) regional Banten akan dibangun di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. TPAS ini diperuntukan menampung sampah dari kota atau kabupaten se-Provinsi Banten untuk dikelola menjadi energi.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Yosep Mohamad Holis mengatakan, pembangunan TPAS regional akan dimulai tahun 2024. Lahan yang disiapkan 20 hektar.
TPAS regional milik Pemerintah Provinsi Banten lokasinya berjarak kurang lebih 1 Km dari TPAS Degung milik Pemkab Lebak. Kedua TPAS ini berjarak 10 km dari kota baru Citra Maja Raya.
“Pekerjaan milik Provinsi Banten, Pemprov melihat di Banten hampir 2,6 juta sampah diproduksi setiap tahun dan itu bermasalah terutama di daerah Tangerang Raya seperti Tangsel dan Kota Tangerang, mereka sulit mencari lahan (untuk tempat sampah),” ucap Yosep kepada wartawan ditemui di Rangkasbitung, Selasa (5/12/2023).
“Daerah Lebak dan Pandeglang punya lahan yang luas. Setelah pertimbangan dan ada akses jalan tol, maka dipilih lah Lebak buat bangun TPAS regional,” sambungnya.
Yosep menjelaskan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS). Selain itu, mendata lahan warga terdampak.
“Konsepnya bukan tempat pembuangan akhir tapi pengolahan sampah, memang nggak sampe zero waste tapi akan diolah. Ada 5 konversi dari sampah jadi listrik, RDF atau pengganti batu bara dan ini sudah ada pasarnya di Cemindo, lalu untuk makanan magot,” jelasnya.
Menurut Yosep, Pemkab Lebak akan mendapat keuntungan dari pembangunan TPAS regional Banten. Keuntungan itu seperti pendapatan daerah dan penambahan alat berat. Selain itu, TPAS regional diharapkan bisa membantu TPAS Dengung milik Pemkab Lebak.
“Nanti ada semacam UPTD, BUMD, atau nanti konsep lainnya dan kita minta kita yang masuk ke sana. Kompensasi dampak negatif (KDN) masih dihitung. Mobil truk pengangkut nanti lewat tol keluar di Cibadak terus ke Malangnegah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perusahaan swasta juga sedang membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perusahaan ini membangun di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga. Limbah B3 yang ditampung berasal dari industri dan rumah sakit yang ada di Banten dan Jakarta.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Lebak punya dua TPAS. Pertama, TPAS Cihara di Lebak Selatan, yang menampung sampah dari wilayah Selatan seperti Kecamatan Malingping, Bayah, dan sekitarnya.
Kedua, TPAS Dengung di Kecamatan Maja yang menampung sampah dari wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Maja, Sajira, Cipanas, Muncang, dan Cimarga.
(dek/dek)