Jakarta –
Polisi menangkap pelaku penipuan yang menyebabkan 22 warga Garut batal umrah. Para korban diiming-imingi tarif murah umrah Rp 6 juta saja.
Dilansir detikJabar, tersangka berinisial D ditangkap polisi usai dilaporkan puluhan warga yang merasa tertipu olehnya, karena tak jadi diberangkatkan umrah.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, D melakukan penipuan dengan modus menyediakan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif di bawah rata-rata.
“Tersangka mengaku mampu memberangkatkan umrah dengan tarif yang murah untuk ustaz. Dengan tarif Rp 6 juta. Syaratnya ada lagi jemaah yang bisa diajak,” ucap Yonky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
D, kata Yonky, mengaku mampu memberikan tarif tersebut, karena sebagian besar dana untuk memberangkatkan para jemaah, ditanggung oleh dermawan. Namun, nyatanya para korban tidak berangkat. 22 orang korban hanya diberangkatkan, dan diinapkan 3 hari di Jakarta.
“Di hari ketiga, para korban kemudian mendesak kapan berangkat, mana visa dan tiket. Tapi tidak diberangkatkan, hingga akhirnya para korban menganggap bahwa mereka sudah ditipu, dan akhirnya melapor ke kami,” ucap Yonky.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyebut, total kerugian yang dialami para korban senilai lebih dari Rp 400 juta. Tersangka diketahui menggunakan uang para korban untuk kepentingan pribadi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)