Jakarta –
KPK akan kembali memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hari ini. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik, minggu ini khususnya di hari Kamis (hari ini), kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Novus Jiva Anyer, Rabu (6/12).
Sebagai informasi, Eddy telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain pada Senin (4/12). Ali berharap Eddy memenuhi panggilan pemeriksaan besok.
“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujar Ali.
Ditanya soal penahanan Eddy hari ini, Ali menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik KPK.
“Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Ali.
Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Jadi Wamenkumham
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensetneg. Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Ari kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat.
Ari menyatakan surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg hari Senin. Namun dia tidak menyebutkan tanggal pastinya.
“Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu,” ujarnya.
(maa/yld)