Serang –
Pengacara berinisial JM (43) diduga memerkosa anak di bawah umur. Perbuatan itu diduga dilakukan lebih dari sekali. Pelaku melakukan ancaman dengan airsoft gun untuk memperkosa korban di dalam hotel di Kota Serang, Banten.
“Tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, ke wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ancaman untuk melakukan persetubuhan ini bermula saat usia korban masih 14 tahun. Perbuatan pertama kali dilakukan pada November 2022.
Herlia mengatakan saat ini korban mengalami trauma. Apalagi, ancaman pelaku terhadap korban menggunakan air softgun.
“Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma,” ujarnya.
“Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun,” kata Kompol Herlia.
Diketahui, JM adalah pengacara yang dulu pernah menjadi kuasa hukum dari suami Norma Risma yang melakukan perselingkuhan ibu mertua di Serang.
Catatan detikcom, JM mendampingi Rozy ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE. Laporan dilakukan karena kisah perselingkuhan kliennya diungkap oleh istrinya sendiri, yaitu Norma Risma. Tapi pelaporan kemudian ditolak karena belum memenuhi bukti-bukti unsur tindak pidana ITE. Setelah itu, JM mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy.
Organisasi advokat yang menaungi belum bisa mengambil sikap atas anggotanya itu. DPD Kongres Advokat Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jadi kalau perbuatan pribadinya kita mengedepankan asas praduga tidak bersalah, biarkan saja dulu pengadilan yang memutuskan apakah dia bersalah atau tidak bersalah,” kata Ketua DPD KAI Banten M Anwar kepada detikcom.
Jika dinyatakan bersalah dan inkrah, KAI secara organisasi akan memutuskan sanksi apa yang tepat untuk anggotanya itu. Sidang akan dilakukan dewan kehormatan KAI yang mempertimbangkan berbagai aspek atas perkara yang dialami JM.
“Nanti dewan kehormatan menyidangkan itu, aturannya di dewan kehormatan. Tapi kalau secara organisasi, kita secara umum melindungi anggota saat menjalankan profesinya,” tegasnya.
(dnu/dnu)