Jakarta –
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan partainya menolak draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden. Eddy menyebut hal itu akan menghilangkan hak demokrasi warga.
“Tidak ada urgensi sama sekali untuk menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai demokrasi di Jakarta. Gubernur Jakarta seharusnya mendapatkan mandat penuh dari rakyat dan bekerja sepenuh-penuhnya untuk rakyat yang memilihnya, bukan kepada atasan yang menunjuknya,” tutur Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Hal ini disampaikan Eddy saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah DPW PAN Kalimantan Timur di Balikpapan hari ini. Eddy mendorong hak-hak demokrasi warga diperluas dengan mengubah sistem pemilihan Walikota di Jakarta yang selama ini ditunjuk Gubernur, menjadi dipilih secara langsung dalam pemilihan kepala daerah.
“Justru setelah nanti Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota kami mendorong agar hak-hak warga diperluas. Salah satunya adalah Wali Kota dan Bupati di Jakarta dipilih secara langsung dan tidak lagi ditunjuk oleh Gubernur. Hal ini untuk memperkuat legitimasi sekaligus memastikan kedaulatan penuh warga Jakarta terhadap pemimpinnya,” sambungnya.
Pimpinan Komisi VII DPR RI ini menyampaikan semestinya kekhususan Jakarta dirumuskan secara definitif bukan dalam konteks perubahan pemilihan gubernur, tapi status dan perannya setelah nanti tidak lagi menjadi Ibukota. Ia tak ingin mekanisme pemilihan gubernur yang selama ini sudah berjalan justru diubah.
“PAN mendorong agar pembahasan mengenai Jakarta fokus untuk menentukan status kekhususan, bukan mengubah mekanisme pemilihan gubernur yang selama ini sudah berjalan,” kata Eddy.
“Status kekhususan itu seperti misalnya menjadi pusat bisnis seperti pemisahan New York dan Washington DC dan misalnya daerah khusus ekonomi seperti pemisahan Beijing dan Shanghai. Melalui status kekhususan yang jelas, Jakarta akan tetap mempunyai kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional,” pungkasnya.
(dwr/azh)