Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur-wakil gubernur ditunjuk langsung presiden. Tito menegaskan pemerintah tetap ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui pilkada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sampai saat ini belum menunjuk utusan yang menjadi perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta. Hal itu menunggu surat resmi dari DPR.
Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ari awalnya merespons soal aturan yang banyak diperbincangkan dalam RUU DKJ, yakni gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk langsung presiden. Ari menegaskan RUU itu merupakan inisiatif DPR.
“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR,” ujarnya.
Ari mengatakan saat ini pemerintah menunggu surat resmi dari DPR soal RUU DKJ. Setelah itu, Jokowi akan menunjuk menterinya untuk menyiapkan DIM pemerintah. Dalam penyusunan DIM, pemerintah akan melibatkan aspirasi publik.
“Saat ini pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” ujarnya.
Penegasan Tito
Tito Karnavian mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah RUU DKJ tersebut. Nantinya, jika mulai pembahasan, Tito akan mempertanyakan alasan penunjukan gubernur-wagub oleh presiden.
“Nah, kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12).
“Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa,” lanjut Tito.
Tito mengungkap sikap pemerintah tidak setuju dengan draf tersebut. Tito menyebut pemerintah tetap ingin Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada. Sebab, sistem ini sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.
“Tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ucapnya.
“Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” lanjut Tito.
(whn/whn)