Jakarta –
Polisi menangkap tiga pria di Lhokseumawe, Aceh, karena diduga hendak membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara. Pengungsi itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Utara (Sumut).
“Jumat dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Sabtu (9/12/2023).
Henki menjelaskan keenam pengungsi Rohingya itu kabur dari kamp penampungan sementara di gedung bekas kantor imigrasi di Lhokseumawe dengan melompat pagar belakang, Kamis (7/12) malam. Mereka mengendap di persawahan sebelum dibawa keluar dari wilayah tersebut.
Keenamnya dapat ditangkap kembali tim Satgas Polres Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga Lhokseumawe yakni RM (50), HU (41) dan DA (25).
Ketiga tersangka disebut mengaku dihubungi seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput ketiganya. Tugas ketiga tersangka disebut membawa pengungsi Rohingya dari kamp penampungan ke lokasi persinggahan.
“Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan bus,” ucap Henki.
Simak selengkapnya di sini.
(agse/fas)