Pernyataan Mahfud Md yang menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak memiliki kecukupan bukti menuai sorotan. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengaku tidak heran dengan pernyataan Mahfud itu.
“Pernyataan Mahfud MD bukanlah hal yang mengherankan mengingat posisi dia dalam proses revisi dan pelemahan KPK tahun 2019. Narasi yang disampaikan tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK. Menjadi pertanyaan komitmen Mahfud dalam inisitaif penguatan KPK bila pernyataan sejak awal saja sudah seperti ini. Kami jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indoensia,” kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
IM57+ Institute merupakan wadah pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK merupakan tes yang dilakukan KPK kepada pegawainya sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara pada tahun 2021.
Kembali soal Mahfud, Praswad mengatakan narasi soal OTT KPK tidak cukup bukti tidak berdasar. Mantan penyidik KPK ini menegaskan OTT KPK memiliki standar pelaksanaan yang jelas.
“Narasi tersebut tidak berbeda dengan narasi Taliban di KPK yang didasarkan pada khayalan tanpa bukti. Narasi tersebut tidak berdasar. Kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga pra peradilan sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan. Bahkan, kami sendiri sebagai mantan penyelidik dan penyidik mengetahui bagaimana standar yang harus diimplementasikan saat OTT harus dilakukan,” katanya.
Pernyataan Mahfud soal OTT KPK tidak mengantongi bukti kini menjadi bola panas. Praswad mengatakan pernyataan Mahfud itu justru secara tidak langsung menuding kerja-kerja OTT KPK penuh dengan rekayasa.
“Tuduhan tersebut sangat serius karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kezaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menkopolhukam,” tutur Praswad.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: