Jakarta –
Mahfud Md kembali melontarkan kritik terkait penegakan hukum di KPK. Usai meralat pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT), Mahfud kini menyinggung mekanisme penetapan tersangka di KPK yang terkadang belum cukup bukti. Lalu, apa kata KPK?
“KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan Undang-Undang. (Mulai dari) pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
Nawawi mengatakan serangkaian kerja pemberantasan korupsi di KPK telah memiliki mekanisme yang jelas. Nawawi menjelaskan KPK juga selalu mengedepankan pemenuhan hak asasi manusia dalam pengungkapan kasus korupsi.
“Serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi,” ujar Nawawi.
Dalam lawatannya di Malaysia pada Jumat (8/12), Mahfud Md menyinggung penegakan hukum di KPK. Calon wakil presiden nomor urut 3 ini awalnya mengatakan OTT KPK terkadang tidak memiliki cukup bukti. Pernyataan itu lalu diralat Mahfud hari ini saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung.
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung.
Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.
“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh,” ujarnya.
“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” tambah dia.
Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos. Kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” imbuhnya.
(ygs/idh)