Menko Polhukam Mahfud Md meralat pernyataannya terkait KPK yang kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi belum cukup bukti. Mahfud kini meluruskan kalau yang dimaksud itu bukan OTT tapi dalam konteks penetapan tersangka.
Sebelumnya, pernyataan Mahfud soal KPK OTT tanpa cukup bukti itu disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023). Awalnya cawapres nomor urut 3 itu menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang di Pilpres 2024.
“Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum,” kata Mahfud.
Mahfud menuturkan masyarakat kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang pernah dipandang bagus. Jadi saat KPK ada kesalahan dianggap benar.
“Karena dulu banyak juga Pak, karena KPK sangat bagus, prestasi nya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar aja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan OTT tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.
“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK nya direvisi,” jelasnya.
“Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri,” lanjutnya.
Ketua KPK mengkritik pernyataan Mahfud, simak di halaman berikut