Jakarta –
Tim hukum PDIP resmi mencabut laporan terhadap Rocky Gerung yang mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’. Rocky Gerung menilai langkah tersebut bagus.
“Bagus,” kata Rocky Gerung saat dihubungi, Jumat (8/12/2023). Rocky menjawab soal tanggapannya setelah tim hukum PDIP mencabut laporan.
Rocky tidak menjelaskan lebih jauh alasannya menilai bagus langkah tim hukum PDIP. Namun, menurutnya, tim hukum PDIP punya pandangan yang sama dengan dirinya.
“Memang (tim hukum PDIP berpandangan sama),” kata Rocky.
Tak hanya itu, Rocky juga berpendapat kasus hukumnya kini sudah tidak relevan.
“Setuju (tidak relevan),” ujar dia.
Tim Hukum PDIP Cabut Laporan
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum PDIP menyatakan telah mencabut laporan atas Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan yang dicabut itu terkait dugaan Rocky menyebarkan berita bohong (hoaks) memicu keonaran di masyarakat.
“Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim),” ujar Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/12).
Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan laporan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (4/12). Dia mengatakan permohonan pencabutan laporan diserahkan kepada penyidik.
“Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan PDIP itu sebelumnya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
(maa/jbr)