Jakarta –
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Imam Budi Hartono mengatakan warga Depok kini bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) hanya dengan menunjukkan KTP. Sebab, Kota Depok sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember lalu.
“Saya ingin menyampaikan, sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP per 1 Desember 2023. Depok sudah Universal Health Converege (UHC),” kata dia, dikutip dari video penyampaian Imam yang telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan, Sabtu (9/12/2023).
“Setiap warga Depok berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit cukup memperlihatkan KTP. Baik yang belum mempunyai BPJS maupun yang sudah punya BPJS,” tambahnya.
Selain itu, Imam juga memastikan Depok tak lagi memberlakukan tarif di puskesmas bagi warganya. Imam mengatakan jika ada yang memiliki tunggakan BPJS, puskesmas tetap melayani.
“Makanya warga Depok kalau sudah tinggal di Depok, ayo ubah KTP-nya jadi KTP Depok. Agar pelayanan kesehatannya gratis hanya pakai KTP,” ujarnya.
Imam membeberkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelontorkan dana sebesar RP 112,8 miliar untuk membiayai pengobatan 237 ribu lebih warganya. Dengan berlakunya sistem UHC, maka bantuan sosial kesehatan pun ditiadakan.
“Warga Depok mekanisme bansos kesehatan udah nggak ada lagi. Kita cukup pake KTP langsung jadi BPJS nya langsung bisa dilayani ke Depok,” terangnya.
Di sisi lain, Imam menjelaskan tiga rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS, antara lain RS Puri Cinere, RS Anak Bangsa, dan RS Brawijaya. Dia berharap RS tersebut sedang dalam proses untuk segera bekerja sama dalam melayani BPJS.
Politikus PKS itu juga menjelaskan ada tiga kondisi penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS. Pertama akibat kasus KDRT, kedua kasus percobaan bunuh diri dan ketiga perbuatan yang membahayakan diri.
“Mengambil konten membahayakan diri, atau sebuah kegiatan mempercantik diri seperti operasi plastik dan sebagainya lalu gagal enggak bisa dimasukin berobat pakai KTP,” jelasnya.
“Kalau ada masalah berobat dengan KTP bisa hubungi call center di 081285431490,” imbuhnya.
(taa/idh)