Jakarta –
Jenazah empat anak korban pembunuhan oleh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) akan dimakamkan sore ini. Mereka akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Jalan Masjid Al Mukhlisin, Depok, Jawa Barat hari ini.
“Atas kordinasi kami dengan keluarga korban yang diwakili oleh Pak Sutrisno, Paman dari D (ibu korban) bahwa pemakaman akan dilaksanakan sore ini. Di TPU Parigi Sawangan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kepada wartawan, Minggu (10/12/2023).
Bintoro belum berkomentar banyak soal kasus ini. Polisi masih mengurus administrasi pengambilan jenazah.
“Untuk administrasi pengambilan jenasah dalam proses pembuatan,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto mengatakan memang telah berkoordinasi dengan penyidik perihal pengambilan jenazah keempat korban.
“Info dari penyidik rencana hari ini diambil (jenazahnya). Sedang menunggu penyidik dan keluarga belum ada yang datang ke rumah sakit,” kata Hariyanto
Diberitakan sebelumnya, empat anak ditemukan tewas di dalam kamar tidur di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).
Panca Darmansyah (41) selaku ayah keempat korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap empat anaknya. Panca bahkan diketahui merekam pembunuhan tersebut
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan Panca membunuh empat buah hatinya satu per satu dengan cara dibekap selama 15 menit hingga mereka benar-benar meninggal.
“Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” ucap Bintoro, Jumat (8/12/2023).
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang terakhir umur 6 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Bintoro menyebut jika para korban dibunuh secara bergantian oleh Panca dalam kondisi sadar.
“Dalam kondisi masih sadar,” kata Bintoro.
Belum diketahui secara pasti motif Panca merekam aksi dirinya membunuh empat anaknya. Akibat perbuatannya, Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.
“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” kata Bintoro.
“(Jeratan Pasal) 338 juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” lanjut Bintoro.
Simak Video ‘Polisi Bakal Cek Kejiwaan Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa’:
(ond/aik)