Jakarta –
Polisi menangkap Nurmawati, tahanan kasus penganiayaan di Lapas Kelas II-A Tangerang yang kabur beberapa hari lalu. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan Nurmawati ditangkap di kediaman orang tuanya di Lampung.
“Benar, Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB tadi,” kata Kombes Zain Dwi kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Zain mengatakan pencarian dilakukan selama tiga hari. Dia mengatakan Nurmawati tak memberikan perlawanan saat ditangkap.
“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sebelumnya, tahanan Lapas Kelas II-A Tangerang kabur beberapa hari lalu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan pelaku melarikan diri dari lapas pada Rabu (6/12). Informasi tersebut berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan).
“Diperkirakan terjadi pada pukul 12.00 WIB,” kata Yekti dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Tahanan tersebut merupakan tahanan kasus penganiayaan yang dijerat Pasal 351. Yekti mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak penahan dari tahanan N, yaitu Polsek Karawaci, untuk melakukan pencarian. Yekti menyebut pelaku bakal ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Saya pastikan seluruh proses pencarian berjalan intensif dan tidak henti untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan serta aparatur penegak hukum lainnya. Apabila pencarian berhasil, kami akan melakukan sikap tegas sesuai dengan ketentuan pengamanan dalam Lapas atau Rutan seperti ditempatkan pada tempat khusus yang mudah dalam pengawasan,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan beberapa tahanan lain di blok hunian, psikis tahanan N sedikit terganggu dan tidak mau bersosialisasi.
“Kami sepenuhnya akan berkomitmen memberikan pelayanan kepada warga binaan, khususnya Tahanan N, apabila sudah ditemukan kembali seperti melakukan asesmen dengan pendampingan psikolog. Kami juga tetap akan waspada serta meningkatkan 3 + 1 kunci pemasyarakatan agar kejadian ini tidak dapat terulang kembali,” pungkasnya.
(mib/whn)