Jakarta –
Panca Darmansyah (41) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandungnya yang ditemukan tewas berjejer di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam tahap penyidikan, Panca terancam terkena pasal KDRT.
“Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah pasal 44 undang-undang KDRT,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana,” jelasnya.
Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hujan mati. “Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” tuturnya.
Panca Ngaku Menyesal Bunuh Anaknya
Panca Darmansyah alias Panca (41) mengaku menyesal usai tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca berharap bisa melihat makam keempat anaknya.
“Kalau penyesalan sih ada ya, jadi kan itu masih sebatas kata-kata dia sedikit kan, tapi masih terbatas penyesalannya seperti apa,” kata kuasa hukum Panca, Amriyadi Pasaribu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).
“Yang terakhir berbicara dia yang dia sampaikan itu dia ingin pergi terakhir melihat pemakaman anaknya, itu yang dia sampaikan ke saya,” tambahnya.
Amriyadi tak menjelaskan ekspresi Panca saat menyampaikan penyesalan itu. Saat ini Panca sendiri masih diobservasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Saya juga belum bisa menggambarkan ekspresinya ya. Ini masih tahap observasi. Dia kita berikan kesehatan dulu baru dia bisa ceritakan secara valid ke kita baru nanti saya sampaikan ke temen-temen semua ya,” tuturnya.
(dnu/dnu)