Jakarta –
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup klub malam KODE Jakarta yang berlokasi di Jalan Cikatomas II No 24 RT 004 RW 04, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penutupan tersebut karena diduga telah digunakan untuk peredaran narkotika serta menjual minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan cukai.
“Ditemukan penyalahgunaan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri serta ditemukannya minuman beralkohol (minol) yang melanggar aturan cukai pada hari Sabtu (25/11) lalu,” kata Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dalam keterangan, Senin (1/12/2023).
Ia mengatakan penutupan dikarenakan tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perovinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
“Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif narkotika Gglongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung narkotika golongan I dan psikotropika,”ujarnya.
“Kemudian hari ini kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta,” sambung Eko.
Eko menegaskan, penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran Perda dam mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
“Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur di dalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya Satpol PP juga telah menutup Kloud Sky Dining & Lounge yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan penutupan kafe tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus ekstasi yang sebelumnya diungkap Ditnarkoba Bareskrim Polri.
“Ya sebenarnya bukan hanya Satpol PP saja. Jadi bersama-sama dengan Dinas Pariwisata dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI ya dengan unsur wilayah ini. Kelanjutan dengan temuan hasil dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditemukan adanya obat-obatan narkoba,” kata Arifin kepada wartawan di lokasi, Selasa (28/11).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) memutuskan mencabut izin usaha kafe tersebut. Satpol PP juga menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparefkraf) untuk segera menutup tempat usaha tersebut.
(bel/isa)