Jakarta –
Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 23 remaja yang hendak melakukan tawuran di 3 titik wilayah Jakarta Selatan. Di antara mereka, ada yang mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Rosa Witarsa mengatakan mereka diamankan pada Rabu (13/12/2023) dini hari. Pertama, enam remaja ditangkap setelah aksi tawuran pecah di wilayah Panglima Polim, Kebayoran Baru.
“Tawuran antar-remaja terjadi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pecah dini hari tadi. Mengamankan para pemuda yang melaksanakan tawuran di Jalan Panglima Polim, tim mengamankan 6 pemuda beserta 1 buah senjata tajam, 5 unit handphone, dan 2 kendaraan bermotor,” kata Rosa Witarsa saat dihubungi, Rabu (13/12).
Polisi lanjut bergeser ke wilayah Jalan Perhubungan Raya, Kebayoran Lama. Di sana, pihak kepolisian mengamankan 13 remaja yang hendak tawuran dengan barang bukti tiga bilah senjata tajam.
“Mencegah dan mengamankan sekelompok pemuda yang hendak tawuran di Jalan Perhubungan Raya lanjut tim memeriksa dan menemukan 3 senjata tajam serta 1 petasan, 4 sepeda motor, 10 handphone,” ujarnya.
Tak sampai di sana, pihak kepolisian juga mengamankan empat remaja lainnya yang hendak melakukan tawuran di Jalan Antasari Raya, Kebayoran Baru. Dari tangan mereka, diamankan tiga bilah senjata tajam untuk tawuran.
“Mengamankan sekelompok pemuda yang hendak tawuran di Jalan Antasari Raya lanjut tim menemukan tiga senjata tajam serta satu petasan, satu sepeda motor,” imbuhnya.
Saat ini semua pelajar tersebut sudah diamankan di Polsek Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru. Mereka akan diproses lebih lanjut terkait perkara yang ada.
Ancaman KJP Dicabut
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pelajar yang terlibat aksi tawuran akan diproses lebih lanjut. Ia juga mengingatkan ancaman pencabutan KJP bagi pelajar yang terlibat tawuran.
“Komitmen kami untuk proses penyidikan secara tuntas dan berkoordinasi dengan Pemkot untuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP),” kata Ade Ary.
Lebih lanjut Ade Ary mengimbau orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan peran orang tua membimbing dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus masalah tawuran, narkoba, bullying dan lainnya,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghubunginya di nomor pribadinya di 0811-9981-998 atau di nomor hotline 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
(wnv/mea)