Pria bernama Risqi Ariskalaki (29) menganiaya balita secara sadis di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Balita berinisial H (3) itu sampai mengalami patah tulang leher.
Kasus penganiayaan ini viral di media sosial. Pelaku, seorang pria yang merupakan pacar tante korban, telah ditangkap polisi. Kasus penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali RA bersama pacarnya, yang merupakan tante korban, di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 6 RW 4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasus ini terbongkar setelah pelaku datang ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku sempat membohongi pihak RS dengan menyebutkan bahwa korban terjatuh dari tangga.
“Dia bohong. Alasannya karena anak ini jatuh dari tangga atau di kamar mandi,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Senin (11/12).
Namun tenaga medis RS Polri mencurigai luka di sekujur tubuh korban dan menghubungi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Tenaga medis tak percaya atas pengakuan Risqi karena luka H tidak wajar.
Setelah terus diinterogasi serta ditemukan bukti penganiayaan di ponselnya, Risqi mengaku telah menganiaya H sejak awal November. Pelaku beralasan menganiaya korban karena kesal korban sering rewel dan menangis.
Saat terjadi penganiayaan, tante korban merekam peristiwa tersebut. Dia beralasan ingin mempunyai bukti karena geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu. Ternyata H sehari-hari tinggal bersama tantenya karena orang tua (ortu) bekerja di luar negeri.
Kini Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta terkait kasus penganiayaan brutal ini:
1. Risqi Diborgol
Polisi menghadirkan Risqi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur. Tampak Risqi sudah dipakaikan baju tahanan polisi dan diborgol.
Foto: Risqi Ariskalaki (29) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun hingga patah leher dan koma. Risqi telah ditetapkan sebagai tersangka. (Devi P/detikcom)
|
Selama konferensi pers, Risqi hanya tertunduk diam. Dia diposisikan menghadap tembok. Tampak rambut Risqi sudah dicukur gundul.
2. Terancam 15 Tahun Bui
Akibat ulahnya, Risqi terancam hukuman penjara. Ia terancam 15 tahun bui.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, 1 setel pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan korban.
Polisi juga telah memeriksa 5 saksi, yakni pelapor, ketua RT, tante korban, pemilik kontrakan, dan tetangga korban.
Akibat perbuatan jahatnya, Risqi dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya