Jakarta –
Pihak Filri Bahuri membantah seluruh ekspesi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Pihak Firli meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak Karyoto.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon, Selasa (12/12/2023), malam.
“Bahwa tidak benar keseluruhan dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam Eksepsi, sebagaimana yang termaktub pada jawaban termohon,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Disebutkan pula bahwa tindakan penyidikan yang benar harus berlandasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku. Sehingga, katanya, surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan merupakan objek praperadilan.
“Sehingga dengan demikian tidak terbantahkan apabila Surat Perintah Penyidikan dan Tindakan Penyidikan jelas merupakan objek Praperadilan serta bagian dari kewenangan Majelis Hakim praperadilan untuk memeriksa, menilai dan memutus atas suatu permohonan praperadilan,” tuturnya.
Selanjutnya, terkait foto pertemuan Filri dengan Syahrul Yasin Limpo kembali ditegaskan bahwa hanya sebagai bukti adanya pertemuan, bukan pemerasan. Selain itu, pengambilan foto tersebut yang tanpa izin dinilai tidak bisa dianggap sebagai alat bukti.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahun dari pemohon maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan, sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahun dari pemohon,”
Lebih lanjut, gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah. Sehingga penetapan tersangka kepada Firli dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.
“Bahwa oleh karena Gelar Perkara yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 22 November 2023 tidak sah sebab bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 (satu) huruf c Perkap 6/2019,” kata dia.
“Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka dugaan korupsi. Melalui tim kuasa hukumnya, Karyoto menyebut penetapan tersangka Firli telah sah.
“Tentang permohonan termohon bahwa melihat menetapkan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua PN Jaksel melalui hakim tunggal yang memeriksa mengadili dan memutus perkara berkenan memutus perkara untuk berkenan memutus dengan amar putusan eksepsi,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si
3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo
(ial/isa)