Jakarta –
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan kegiatan kliennya usai tak lagi aktif di KPK.
“Ya kebetulan beliau banyak menjadi, apa ya, beberapa rumah yatim piatu, beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu yang tidak pernah diekspos. Ada beberapa rumah yatim piatu yang beliau menjadi penyantunnya,” kata Ian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (13/12/2023).
Ian menyebut Firli rutin berolahraga. Ian mengatakan Firli juga rutin berkomunikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kegiatan sehari-hari, tetap olahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami tiap hari,” ucap Ian.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata dia.
Firli tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
(fca/haf)