Jakarta –
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Yusril memberikan pandangannya terkait foto Firli dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan bulu tangkis.
Mulanya, kuasa hukum Firli bertanya pandangan Yusril terkait alat bukti permulaan untuk penetapan seseorang menjadi tersangka. Yusril memberikan perumpamaan jika semua barang tak bisa diyakini kebenarannya sebagai alat bukti.
“Bagaimana pandangan ahli apakah alat bukti tersebut cukup memenuhi kuantitasnya saja atau pemenuhan alat bukti tersebut dalam penetapan tersangka juga harus diperhatikan kualitasnya dan relevansinya terhadap pasal yang disangkakan?” tanya kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
“Misalnya dikatakan bahwa anda menerima uang dan kemudian ditujukan kuitansi dan kuitansinya itu sebenarnya adalah kuitansi yang bisa dibeli di warung atau sebuah toko gitu, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain-lain sebagainya. Nah, alat bukti seperti itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti. Jadi kita tidak bisa mengatakan ‘yang penting saya udah punya bukti suap, ini kuitansinya.’ Kita sebagai penyidik tidak bisa begini,” jawab Yusril.
Yusril, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengatakan harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia lalu menyinggung foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat, yang diduga terjadi penyerahan uang dalam pertemuan tersebut.
“Jadi alat bukti yang ada lima dalam proses itu kan keseluruhan tapi kalau untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka sekurang-kurangnya adalah dua alat bukti permulaan di antara lima alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP itu sendiri,” kata Yusril.
“Contoh misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Foto ya, ya misalnya foto dalam persidangan ini, foto pemohon dengan foto saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto,” lanjutnya.
Yusril menyebut foto pertemuan Firli dan SYL itu tak bisa dijadikan alat bukti penerimaan suap. Menurutnya, foto itu hanya dapat digunakan sebagai bukti petunjuk.
“Itu bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan ‘Ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu melakukan ini’. Foto itu tidak menerangkan apa-apa, foto itu tidak bisa dijadikan alat bukti suap, menurut hemat saya paling-paling foto itu hanya lah alat bukti petunjuk yang nanti akan digunakan di persidangan,” kata Yusril.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Pengacara Firli juga menganggap foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis bukan bukti adanya pemerasan. Polisi kemudian menjawab dan menegaskan pertemuan Firli dengan SYL bukan pertemuan biasa.
(mib/haf)