Jakarta –
Polisi menangkap 8 warga negara Bangladesh yang menggunakan KTP palsu di sebuah rumah penduduk di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para WN Bangladesh itu kemudian diterbangkan ke Jakarta.
“Benar, mereka memalsukan identitasnya di KTP yang beralamat di Kabupaten Belu, Sikka, dan Kota Kupang,” kata Kasi Humas Polres Belu AKP I Ketut Karnawa seperti dilansir detikBali, Senin (11/12/2023).
Karnawa membeberkan identitas kedelapan WNA tersebut berdasarkan data pada KTP palsu yang mereka bawa, antara lain Ibrahim Bau, Awang Prawiro, Nasir, Sobrianto, Alberto, Antonius, Gipson, dan Alberto. Sedangkan berdasarkan data pada paspornya, masing-masing memiliki nama Mohammad Raju Ahmed, Mohammad Arafat Hossin, Mohammad Shariful Islam, Mohammad Nadim, Abdul Halim, Mohammad Shilu Mondol, Iman Ali, dan Mainnudin.
Karnawa menjelaskan kedelapan WNA itu datang dari Medan ke Desa Takirin pada 15 November, 24 November, dan 5 Desember 2023. Dia menyebut WN Bangladesh itu datang untuk mencari pekerjaan.
Sebanyak 8 WN Bangladesh itu diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (15/12). Barang bukti dan berkas perkara juga turut dikirim ke kepentingan proses penyidikan keimigrasian di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Pemindahan delapan orang deteni ke Jakarta untuk mempermudah penanganan serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta mengenai informasi dari para deteni,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Indra Maulana saat dihubungi detikBali, Jumat (15/12).
Dari hasil pemeriksaan, mereka dipastikan berkewarganegaraan Bangladesh. Hal itu dibuktikan dengan foto halaman identitas paspor pada handphone. Mereka menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Belu yang dicurigai palsu atau ilegal.
“Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkan KTP ke delapan arang asing tersebut,” pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini dan sini
(lir/idh)