Kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Lima orang tersangka yang merupakan kru film segera disidangkan.
Kejaksaan menyatakan kelima tersangka itu telah dinyatakan lengkap (P-21). Polisi juga telah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser; laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan; laki-laki AIS sebagai sebagai editor; laki-laki AT sebagai sound engineering, dan wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Kasus produksi film porno ini menyeret sejumlah artis dan selebgram, salah satunya Siskaeee yang berperan dalam film porno tersebut. Hingga saat ini, Siskaeee masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, diketahui total ada 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).
Rumah produksi tersebut disebut telah memproduksi 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus film porno di Jaksel dinyatakan telah lengkap. Jaksa saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan bagi lima tersangka.
“Berkas perkara a quo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (14/12).
Ade Safri mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara dan kelima tersangka kru film kepada kejaksaan. Artinya, mereka akan segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
“Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.00 WIB, keempat orang tersangka laki-laki dikirimkan ke Rutan Cipinang dan satu orang tersangka perempuan di kirimkan ke Rutan Pondok Bambu oleh Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….