Jakarta –
Kedai kopi Starbucks kembali menang melawan merek rokok Starbucks di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, kedai Starbucks kalah di tingkat pertama dan menang di tingkat kasasi.
Kasus bermula saat kedai kopi Starbucks mendapati merek rokok Starbucks yang dibikin Sumatra Tobacco Trading Company. Tidak terima, Starbucks menggugat Sumatra Tobacco Trading Company ke PN Jakpus.
Di persidangan, terungkap Sumatra Tobacco Trading Company mengantongi kelas merek 34, yaitu untuk segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala- penyala).
Adapun kedai kopi Starbucks memiliki sertifikat merek kelas 30, yaitu untuk kopi giling dan biji kopi utuh, kakao, teh (dari daun-daunan dan bukan dari daun-daunan), minuman-minuman kopi, teh, kakao dan espresso, dan minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar kopi dan/atau espresso, minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar teh, bubuk coklat dan vanili; saus-saus; bahan-bahan makanan yang dipanggang termasuk kue-kue muffin, biskuit-biskuit atau roti-roti kecil yang dipanggang yang terbuat dari krim dan telur (scones), biskuit-biskuit, kue-kue kering, adonan terigu (kue basah) dan roti-roti, roti-roti yang dilapisi daging, keju, dan sayur-sayuran (sandwiches), biji-bijian gandum (granola), kopi yang siap minum, teh yang siap minum.
Meski beda kelas, kedai kopi Starbucks tetap yakin dirinyalah yang berhak atas merek itu. Pada 22 Desember 2021, PN Jakpus menolak gugatan itu.
Alasannya, Sumatra Tobacco Trading Company telah mendaftar terlebih dahulu dan beda kelas merek. Kedai kopi Starbucks tidak terima dan mengajukan kasasi.
Majelis kasasi kemudian membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik tergugat dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya. Majelis kasasi menyatakan merek Starbucks milik penggugat sebagai merek terkenal.
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanantha dengan anggota Panji Widagdo dan Dwi Sugiarto. Majelis menilai merek Starbucks milik tergugat ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Starbucks milik penggugat dalam bentuk susunan dan jumlah huruf serta adanya persamaan bunyi dan ucapan sehingga pendaftaran merek tergugat pada daftar merek di kantor turut tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik yang ingin membonceng keterkenalan merek penggugat.
Majelis kasasi mengatakan patut diduga dalam mendaftarkan mereknya tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Atas hal itu, rokok Starbucks tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK tersebut ditolak MA.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SUMATRA TOBACCO TRADING COMPANY tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Jumat (15/12/2023). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Yakup Ginting dan Nani Indrawati.
(asp/HSF)