Jakarta –
Polisi telah melakukan penyelidikan terkait aksi pembakaran rumah yang dilakukan pria bernama Rudi Hariyanto alias RH (50) di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).
Pelaku membakar rumah mertuanya pada Kamis (14/12). Aksi itu menyebabkan mertua pelaku bernama Rosyin (70) meninggal dunia.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” terangnya.
Motif pelaku tega membakar rumah mertuanya pun terungkap. Rudi tidak terima saat digugat cerai oleh istrinya.
“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” ucap Jana.
Pelaku juga mengalami luka bakar 58% akibat aksi pembakaran rumah yang dilakukannya. Sementara istrinya bernama Rohayani (41) mengalami luka bakar 45%. Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, rumah yang terbakar terletak di Jl Rawa Melati, RT O4/RW O1. Kebakaran terjadi pada Kamis (14/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, mengatakan rumah yang terbakar dihuni dua keluagra yang terdiri dari tujuh orang. Dia mengatakan kebakaran itu dipicu oleh aksi menantu Rosyin bernama Rudi Hariyanto yang sengaja membakar rumah tersebut. Pembakaran itu diduga akibat Rudi cemburu terhadap istrinya bernama Rohayani.
“Akibat musibah itu tiga orang penghuni rumah atas nama Rudi Hariyanto (51), Sanaah (68) dan Rohayani (41) mengalami luka bakar serius hingga saat ini mendapat penanganan RSUD Cengkareng,” kata Dwi dilansir Antara.
(ygs/zap)