Jakarta –
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menghadirkan penyidik dari Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Tim Bidang Hukum meminta Denny menjelaskan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Firli.
“Pertanyaan saya supaya kegalauan hati, supaya kerisauan hati dari pemohon ini terjawab, supaya kecurigaan hati dari pemohon ini terjawab, pertanyaan saya apakah setelah saksi bergabung dengan tim Saudara melihat adakah di situ penyelidikan?” tanya Tim Bidang Hukum Polda Metro dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (15/12/2023).
Denny menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus itu.
“Menanggapi apa yang disampaikan kami tegaskan kembali bahwa tidak kalah pentingnya di samping penyelidikan yang sudah dijelaskan rekan kami tadi dan saya juga melihat administrasi penyelidikan yang sudah berjalan beberapa rangkaian penyelidikan,” kata Denny.
Denny mengatakan penyidik juga memfilter informasi sebelum memulai penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi korupsi. Dia menyebutkan hal itu dilakukan sebagai bentuk ketelitian dan kehati-hatian dalam menangani kasus yang menjerat Firli.
“Ternyata pemfilteran sebelum dilakukan penyelidikan pun dilakukan rangkaian-rangkaian pengumpulan dan keterangan untuk melihat ada atau tidaknya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi sebagai bentuk kehati-hatian, sebagai bentuk ketelitian rekan rekan penyelidik di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Tim Bidang Hukum Polda Metro pun menyampaikan terima kasih atas penjelasan penyidik. Tim Bidang Hukum Polda berharap penjelasan itu bisa menjawab keraguan dan kerisauan hati Firli Bahuri.
“Baik terima kasih Saudara saksi fakta, semoga itu bisa menjawab keragu-raguan, kegalauan, kerisauan hati daripada saudara pemohon,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Firli tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan.
Dia meminta hakim mengabulkan semua permohonannya. Firli meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
(whn/haf)