Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md kembali merespons kasus Muhyani, warga Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pencuri kambing. Mahfud menilai mestinya Muhyani dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.
“Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Mahfud kemudian mencontohkan kasus Irfan Bahri (19) dan Ahmad Rofik (19) yang melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam. Mahfud berujar Irfan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka namun akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan atensi dari Istana.
Mahfud mengaku kala itu langsung melaporkan kasus yang menimpa Irfan kepada Presiden Joko Widodo. Akhirnya Irfan pun terbebas dari jeratan hukum bahkan diberikan penghargaan oleh kepolisian karena berani melawan begal.
“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya lapor ke presiden. Pak ini gak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” terangnya.
“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat. Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan,” sambungnya.
Mahfud memandang yang diperlukan adalah membuktikan bahwa Muhyani tak membunuh secara terpaksa. “Tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani itu terjadi pada (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi (pelaku tewas) dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.
Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.
“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ‘ya daripada saya dibunuh, saya duluin’,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya kepada wartawan, Selasa (12/12).
Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.
“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” katanya.
Berkas Sudah Tahap II
detikcom lalu menghubungi Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.
“Udah tahap dua,” kata Edwar.
Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.
“Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan,” ujarnya.
(taa/ygs)