Jakarta –
Polisi mengamankan pria berinisial JPP (40) yang menyerang petugas penjagaan di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi mengatakan pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
“Dan menurut keterangan keluarga korban, bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Naimata Kupang. Jadi ada indikasi gangguan psikologis, dan sedang didalami observasi di RS Kramat Jati,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Hengki mengatakan korban sendiri merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). Berdasarkan keterangan rekan sejawat, lanjut Hengki, pelaku diduga sempat mengalami depresi.
“Jadi Latar belakang yang bersangkutan ini dulu adalah mantan PNS. Pernah sekolah di STPDN, S2 di universitas ternama di Yogyakarta, kemudian resign. Menurut keterangan beberapa teman satu leting dan keluarganya sempat mengalami depresi sehingga dibawa ke RSJ,” ujarnya.
Hengki menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/12) sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Pelaku saat itu menyerang petugas yang tengah berjaga di sekitaran rumah Kapolri.
“Pada saat ditegur, kemudian yang bersangkutan ini sempat menyeberang jalan kemudian tiba-tiba kembali dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.
Hengki memastikan situasi di lokasi aman terkendali dan pelaku berhasil diamankan polisi. Saat peristiwa terjadi, pelaku tidak membawa barang-barang berbahaya. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku juga tak terafiliasi kelompok terorisme
“Bisa diamankan oleh kedua petugas, pada saat itu yang bersangkutan tidak membawa senjata apapun apakah senjata tajam, senjata lain tidak ada, benda tumpul tidak ada. Jadi langsung diamankan. Kita sudah berkoordinasi dengan Densus 88, yang bersangkutan tidak masuk dalam jaringan teror,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk melakukan observasi kejiwaan terhadap pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam observasi psikologis di RS Polri Kramatjati. Tentu saja kita harus periksa kejiwaannya dulu, apakah yang bersangkutan ini menginsafi perbuatannya salah atau benar, artinya dia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah dia sadar perbuatannya melanggar aturan,” katanya.
(wnv/idn)