Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kehadiran Alexander ini pun menjadi sorotan.
Sidang praperadilan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Firli menghadirkan dua orang saksi, salah satunya adalah Alexander Marwata.
Selain Alex, Firli menghadirkan staf bernama Agus Kuncara, keduanya diambil sumpah sebelum menjalani persidangan. Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Alexander Marwata, sementara itu hakim meminta Agus keluar dan menunggu di luar ruang sidang.
Novel Baswedan Heran
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan terlihat menyaksikan jalannya sidang praperadilan. Namun, Novel mengaku heran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Saya juga tadi heran ya Alexander Marwata hadir di sidang praperadilan, apakah hadirnya dalam konteks pribadi kepentingan Firli Bahuri sebagai pemohon praper atau konteksnya sebagai tugas di KPK,” kata Novel Baswedan di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023).
“Karena tentu kita tahu beda antara panggilan dalam proses atas nama negara yaitu proses pokok perkara, dengan dalam konteks pemohon. Kalau dalam konteks pemohon kan sifatnya kan hanya kooperatif kepada kepentingan pemohon, yakni Firli Bahuri,” sambungnya.
Novel mengatakan Firli dan Alex memang memiliki kedekatan. Dia menyebut kehadiran Alex di sidang praperadilan bukan kewajiban dan kaidah etik di KPK.
“Memang kita tahu Firli Bahuri punya kedekatan yang sangat luar biasa ya dekat sekali dengan Alexander Marwata, tapi tentunya meninggalkan kewajiban dan kemudian hadir di hal yang sifatnya bukan kewajiban itu bukan hal yang mengikuti kaidah etik di KPK. Saya kira itu hal yang ini ya semoga Dewas nanti lihat nanti ya,” ujarnya.
Simak halaman selanjutnya