Jakarta –
Polisi mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus kematian Hamka Rusdi (50) dan Abid Qushayyi (10 bulan) yang ditemukan dalam kondisi membusuk di Koja, Jakarta Utara. Polisi memastikan tidak ada jejak DNA orang lain selain keluarga inti ayah dan anak di TKP tersebut.
“Pertama kita yakinkan bahwa di dalam TKP atau dari olah TKP CCTV kemudian diyakinkan dengan pemeriksaan DNA, tidak ada profil DNA orang lain tidak ada profil lain kecuali dari keluarga inti atau 4 orang yang kita temukan dari TKP, yaitu seorang ayah, ibu, dan 2 anaknya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Gidio menyatakan tidak ada orang lain yang masuk ke TKP. Hal ini dikuatkan juga dengan CCTV yang ada di TKP.
“Jadi tidak ada orang yang berada di TKP. Pun demikian pemeriksaan CCTV, tidak ada orang yang keluar masuk di TKP,” katanya.
Waktu Kematian Berbeda 3 Hari
Polisi juga mengungkap waktu kematian ayah dan bayi di Koja, Jakut. Hasil pemeriksaan diketahui waktu kematian keduanya berbeda tiga hari.
“Diduga jenazah atas nama Hamka meninggal pada tanggal 20 Oktober 2023. Kalau dari analisanya lebih dulu bapaknya meninggal dunia, kemudian anaknya kurang lebih 3 hari,” kata Gidion
Pihak kepolisian, lanjut Gidion, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua jenazah, juga kepada istri bernama Nur Hikmah dan satu orang anak lainnya yang hidup. Mulai dari pemeriksaan laboratorium forensik, toksikologi, histopatologi hingga psikologi forensik.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban tewas Hamka dan Abid dinyatakan meninggal dunia karena sakit. Korban anak meninggal lantaran lambung yang kosong tidak ada asupan selama berhari-hari.
“Dari penyelidikan dari pemeriksaan laboratoris bisa kita simpulkan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari dua korban tersebut dinyatakan kematian yang wajar karena sakit,” kata dia.
“Kondisi anak adalah lambung kosong atau tidak berisi makanan. Lalu yang dulu saya sampaikan ada luka di bibir tetapi harus menunggu pemeriksaan jaringan ternyata dari pemeriksaan jaringan bukan luka tapi ada karena sudah terjadi pembusukan,” imbuhnya.
Polisi menyatakan tak ada pidana dalam kasus kematian ayah dan anak yang jasadnya membusuk ini. Penyelidikan dihentikan.
(mea/imk)