Jakarta –
Tercatat ada enam anak di Jakarta yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orangtua. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang kasus ini menjadi concern yang serius bagi pihaknya.
“Tentu KPAI menaruh perhatian yang sangat serius di akhir tahun ini sebagaimana mandat dari arahan presiden di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) kita sampai 2024, situasi pengasuhan dan problem kekerasan itu menduduki urusan yang paling utama di dalam aspek perlindungan anak, dan hari ini itu terkonfirmasi. mari sama-sama jadikan agenda prioritas di tahun 2024 di RPJMN 2019-2024,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).
Ai mengatakan faktor terjadinya kekerasan terhadap anak karena orangtua kerap melampiaskan emosi atas konfliknya kepada sang anak. Dia berbicara hal ini merupakan budaya patriarkis karena anak dianggap sebagai pelengkap saja.
“KPAI termasuk yang intensif mengawasi data yang disampaikan detikcom tadi, karena kami melihat persoalan seriusnya adalah selalu anak dijadikan pelampiasan dan menjadi kelompok rentan atas situasi konflik antara kedua orangtua,” katanya.
“Ini yang disebut dengan patriarkis terjadi pada anak, di mana anak ini dianggap sebagai kelompok yang paling tidak diperhitungkan dalam aspek rumah tangga,” tambahnya.
Kemudian, Ai menyebut orangtua juga sering menganggap anak sebagai objek, bukan sebagai subjek. Hal ini katanya yang sering kali sang anak tidak mendapatkan hak-haknya.
“Padahal sesungguhnya ada situasi kultur sosial budaya yang seolah menempatkan bahwa anak ini kelompok yang hanya melekat pada orangtua, bukan menjadi subjek atas hak-haknya ini, hak untuk diasuh, dibesarkan, dirawat, didengar pendapatnya, kemudian dilindungi dari aspek yang mengancam, yang menjadi bahaya kekerasan dan lain sebagainya,” katanya.
Lalu, Ai berbicara bahwa kekerasan terhadap anak terbagi menjadi dua jenis. Pertama, yakni anak menjadi kelompok yang paling terdampak atas konflik orangtua, dan kedua menganggap anak sebagai objek atau hanya sebagai pelengkap.
“ini persoalan yang harus kita hadapi secara serius dan intensif. Dalam hal ini tentu identifikasi KPAI atas peristiwa dalam dua pekan yang sangat menguras emosi kita semua sekali lagi hulunya adalah memperkuat pengasuhan pada aspek orangtua,” katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus pertama yakni seorang ayah di Penjaringan yang membanting anak kandungnya hingga tewas. Kedua, kasus di Jagakarsa, Jakarta Selatan, di mana ayah membunuh keempat anaknya dengan membekapnya hingga tewas, serta melakukan KDRT kepada sang istri.
Ketiga, yakni kasus di Kramat Jati, Jakarta Timur. Di mana anak berusia 3 tahun menjadi kekerasan oleh pacar sang tante hingga kritis
(azh/dhn)