Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membawa bukti dokumen penangan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini sontak membuat tanda tanya.
Diketahui dokumen kasus sifatnya sangat rahasia. Firli dinilai melanggar tiga aturan atas langkahnya tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Firli diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik. Koordinator MAKI Boyamin menyebut kasus itu dibawa agar Firli menunjukkan bahwa dirinya dikriminalisasi.
“Pak Firli mencoba membawa dokumen berkas tersebut untuk menunjukkan bahwa Kapolda itu ada konflik kepentingan dalam menetapkan Firli tersangka. Harapannya, hakim akan percaya bahwa kasus ini hanya kriminalisasi, tidak ada buktinya,” ujarnya.
Kendati begitu, Boyamin menegaskan Firli tak semestinya membawa dokumen kasus yang ditangani KPK, sekalipun Firli masih menjabat Ketua nonaktif KPK. Sebab, kasus tersebut tak ada hubungannya dalam praperadilan yang dijalaninya.
“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegasnya.
Bakal Dilaporkan ke Dewas
(MAKI) bakal melaporkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan setelah Firli membawa dokumen penyidikan kasus yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rencananya laporan akan dilakukan saat dirinya dipanggil sebagai saksi dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat (22/12). Sebagai informasi, Boyamin kerap melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK kepada Dewas sehingga berstatus sebagai terlapor yang keterangannya diperlukan dalam sidang.
“Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (16/12).
Boyamin menilai aksi membawa dokumen rahasia yang dilakukan Firli di dalam persidangannya tak bisa dibiarkan. Semestinya dokumen penyidikan tak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.
“Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas,” tegasnya.
“Karena, kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi. Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita,” sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..