JAKARTA – Farhat Abbas siap membela Olivia Nathania anaknya dan Nia Daniaty yang tersangkut kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar dengan korban 179 orang.
Keputusan membela Olivia Nathania dan Nia Daniaty tidak terlepas adanya kejanggalan di dalam perkara ini. Baginya, anak dan mantan istrinya ikut terseret di perkara ini.
“Seharusnya orang-orang ditipu Olivia Nathania dihukum juga, karena mereka mau nyogok (pemberi uang-red), mau jadi pegawai negeri. Apa pantas jadi pengawai negeri seperti itu? sudah cukup minta ganti rugi dan sekarang Oi di penjara,” ujar Farhat Abbas di YouTube Intens Investigasi, Minggu (17/12/2023).
“Syukurlah kalian enggak dipenjara jadi saya akan membela Nia Daniaty,” sambung dia.
Bahkan sebagai praktisi hukum, Farhat Abbas mengatakan siapapun nanti ditunjuk oleh Olivia Nathania dan Nia Daniaty sebagai kuasa hukumnya.
Dia meminta untuk melakukan banding, atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata dilayangkan korban penipuan.
“Siapapun pengacaranya saya minta untuk ajukan banding,” ucap Farhat Abbas.
Tak cuma itu, pria berusia 47 tahun ini mengaku bila perlu Olivia Nathania dan Nia Daniaty melakukan gugatan balik. Karena dia menilai adanya praktek suap dilakukan oleh korban CPNS bodong tersebut.
“Kalau perlu gugat balik mereka ini orang-orang mau nyuap-nyuap kerjanya sekarang cengeng, ketika kalian mengambil pekerjaan untuk menjadi pengawai negeri nggak cengeng,” jelas Farhat Abbas.
Sementara itu sebagai mantan suami, Farhat Abbas mengaku prihatin keputusan majelis hakim menyeret Nia Daniaty kedalam perkara penipuan CPNS bodong tersebut. Padahal menurutnya, pelantun Gelas-Gelas Kaca itu hanya sebagai orangtua semata.
“Saya turut prihatin kok hakim menjatuhkan vonis bahwa Nia Daniaty juga ikut mengganti, sebenarnya Nia ini nggak ada dihukum pidana, karena dia sebagai orangtua,” tutur Farhat Abbas.
Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) beragenda putusan perdata, atas kasus penipuan CPNS bodong senilai Rp8,1 miliar.
Dalam putusannya tergugat Olivia Nathania, Rafli Novianto Tilaar serta Nia Daniaty dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan uang tunai senilai Rp8,1 miliar.
“Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas hakim ketua.
“Dan menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah,” tutupnya.
Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(jjs)