Jakarta –
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan pemerintah membayar biaya penempatan pekerja migran Indonesia. BP2MI menyebut hal itu sesuai sesuai dengan aturan di Undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ada Mandat UU 18 tahun 2017, pasal 31. Pekerja Migran tidak dapat dibebani biaya penempatan. Biaya penempatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh PMI untuk berangkat,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Menurut Benny, pekerja migran telah dibebankan beberapa biaya yang cukup besar. Mulai dari pelatihan hingga penempatan.
“Pertama dia harus bayar Paspor, bayar medical check-up, bayar biaya pelatihan yang cukup besar. Kemudian tes psikologi, tiket untuk terbang,” katanya.
Beban-beban biaya yang ditanggung oleh PMI harus dikurangi. Sehingga, mereka tidak perlu menggadai surat-surat berharga, atau pinjam uang ke rentenir.
“Mereka, kerana tidak punya uang, maka menjual harta keluarga mereka. Kalau tidak gadai sertifikat tanah, kendaraan. Karena tak punya harta tapi punya mimpi jadi mereka meminjam ke rentenir,” ucapnya.
Bagi Benny, saat PMI terjerat rentenir, mereka tak bisa menabung dari uang upah mereka selama bekerja di negara tujuan.
“Harus bayar bunga tinggi dipotong dari gaji setiap bulan, mereka siklus bekerja dan tidak bisa menabung,” katanya.
Benny pun berguyon bahwa Pemerintah pelit terhadap PMI. padahal PMI memberikan keuntungan besar kepada pemerintah.
“Karena kalau negara alokasikan 30 Juta perorang (untuk biaya penempatan), satu tahun kita berangkatkan 70 ribu. Negara hanya keluarkan Rp 8,2 triliun. PMI mengembalikan Rp 159,6 triliun,” katanya.
“Saya sering guyon, pemerintah pelit amat untuk PMI. Padahal di sisi lain, uang-uang negara dirampok oleh para koruptor maling yang sakiti masyarakat kecil,” katanya.
Selain itu, Benyy pun menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan program subsidi rumah KPR untuk PMI. Sehingga, PMI bisa menerima kemudahan untuk memiliki rumah.
“Rumah murah sudah disetujui presiden, nanti akan dibangun rumah murah untuk PMI. Mereka sudah mendapat keringanan pajak barang kiriman, IMEI HP tak perlu bayar. Ini kemudahan-kemudahan, fasilitas lounge di bandara, fasilitas fast track di bandara,” ujarnya.
(aik/aud)