Jakarta –
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Otto mengatakan PK akan didaftarkan lagi pada awal tahun depan.
“Mudah-mudahan nanti Januari atau Februari kita akan masukkan PK-nya,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Otto mengatakan tim pengacara Jessica sedang mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Dia menyinggung soal dugaan adanya rekayasa CCTV.
“Dalam rangka bukti-bukti tersebut kami melakukan beberapa langkah upaya hukum. Antara lain itu mencari bukti adanya pelanggaran-pelanggaran prosedur terutama terkait dugaan rekayasa terhadap CCTV,” ujar Otto.
Menurut Otto, dugaan rekayasa CCTV dalam kasus pembunuhan Mirna merupakan hal krusial. Dia mengatakan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus Jessica bersalah ialah rekaman CCTV di hari Mirna terbunuh.
“Hakim juga memberikan putusan berdasarkan tayangan CCTV padahal bukti-bukti yang kita peroleh ada dugaan manipulasi terhadap CCTV tersebut. Itu pintu pertamanya,” katanya.
Otto juga berharap Mahkamah Agung (MA) menyoroti tidak adanya hasil autopsi jenazah Mirna yang menjadi rujukan putusan hakim. Otto menilai hakim tidak bisa menafsirkan penyebab kematian korban tanpa autopsi.
“Mahkamah Agung harus concern karena kalau sampai ada seseorang mati tanpa diautopsi tapi hakim menafsirkan sendiri sebab kematiannya tanpa autopsi ini akan cacat dalam peradilan itu,” ujar Otto.
“Jadi bagaimana pun sesungguhnya Mahkamah Agung harus memperbaiki putusan ini karena prosedur ini akan cacat dan secara ilmu pengetahuan pun akan cacat juga,” sambungnya.
Otto mengatakan bukti-bukti tersebut kini tengah dikumpulkan tim pengacara Jessica. Dia menargetkan awal tahun depan PK dari Jessica akan kembali diajukan.
“Mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kami akan dapatkan bukti semuanya dan kami ajukan PK,” ucap Otto.
Kasus Jessica Wongso
Kasus bermula saat Mirna tewas setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Setelah sidang berjalan, hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.
Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti menaruh sianida tersebut.
Jessica tak terima dengan vonis itu dan mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.
Jessica terus melawan dengan mengajukan upaya kasasi. Pada 21 Juni 2017, MA menolak kasasi Jessica. Perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.
Atas vonis kasasi itu, Jessica mengajukan PK. MA pun menolak PK Jessica pada 31 Desember 2018. Jessica saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Kejagung juga menyatakan siap menghadapi PK kedua dari Jessica. Kejagung menyatakan seluruh dakwaan telah terbukti dan hukuman Jessica tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
(ygs/haf)