Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal membawa dokumen kasus ke sidang praperadilannya. Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku tak ada masalah dengan hal itu.
“Itu silakan aja, itu haknya MAKI, yang jelas apa pun hal-hal yang terkait dengan proses praperadilan ini kan itu wewenang hakim yang memeriksa, dia yang bisa menguji kualitas barang bukti yang kami sampaikan, itu saja,” kata Ian di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Ian mengatakan hakim yang berwenang memberikan keputusan. Dia mengatakan dokumen itu juga cuma diserahkan ke hakim, tidak dibacakan di hadapan publik.
“Kan hakim yang berwenang memutuskan apakah itu menjadi rahasia atau tidak. Kan hanya sebatas ditunjukkan di persidangan, bukan menjadi konsumsi umum,” kata Ian.
Sebelumnya, MAKI mengaku bakal melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan setelah Firli membawa dokumen kasus ke sidang praperadilannya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan rencananya laporan akan dilakukan saat dia dipanggil sebagai saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). Sebagai informasi, Boyamin kerap melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK kepada Dewas sehingga berstatus sebagai terlapor yang keterangannya diperlukan dalam sidang.
“Terkait kode etik, saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (16/12).
Boyamin menilai aksi membawa dokumen kasus yang ditangani KPK oleh Firli tak bisa dibiarkan. Semestinya dokumen penyidikan tak boleh disalahgunakan, apalagi oleh tersangka kasus korupsi.
“Menurut saya, Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. Jadi, menurut versi saya, Pak Firli mementingkan dirinya sendiri dibandingkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam arti luas,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Langkah yang diambil Firli membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.
Putu menilai bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli tak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan praperadilan.
(dwia/haf)