Tangerang –
Caleg DPR dari Fraksi Demokrat, Zulfikar meminta maaf soal penggunaan pelat dinas Polri di mobil Pajero yang digunakan saat kampanye di Kabupaten Tangerang, Banten. Zulfikar menjelaskan asal usul pelat dinas Polri tersebut.
Zulfikar mengakui bahwa mobil Pajero berpelat dinas Polri yang dipakai saat kampanye itu adalah miliknya dan bukan mobil dinas Polri.
Saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil dinas milik Polri,” kata Zulfikar, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang @polrestatangerang, Senin (18/12/2023).
Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri tersebut secara resmi. Dia mengakui pelat dinas Polri tersebut digunakan untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI.
“Pelat Polri yang digunakan pada pelat (kendaraan) dinas yang pernah digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar pajak PNBP dalam hal untuk menggunakan kendaraan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” katanya.
Hanya saja, masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir dan Zulfikar mengaku tidak mengetahuinya.
“Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, namun saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung pelat tersebut dan kendaraan tersebut bukan digunakan oleh saya secara pribadi,” imbuhnya.
Zulfikar juga meminta maaf soal penggunaan mobil berpelat dinas Polri saat kampanye di Tangerang. Mobil berpelat dinas Polri itu diketahui menurunkan spanduk dan kalender 2024 saat Zulfikar kampanye.
“Saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta seluruh masyarakat apabila ada yang keberatan tentang peristiwa ini terjadi,” katanya.
Ditilang Polisi
Polresta Tangerang kemudian menindaklanjuti video viral tersebut. Polisi langsung menindak dan menilang penyalahgunaan pelat dinas Polri pada mobil Mitsubishi Pajero milik Zulfikar tersebut.
“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono, dikutip dari akun Instagram resmi @polrestatangerang, Senin (18/12/2023).
Penertiban tersebut dilanjutkan dengan pencopotan pelat nomor Polri 70088-VII, rotator dan sirene pada kendaraan Mitsubishi Pajero.
“Saat ini kita lihat di depan ada pelat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirene, rotator dan strobo sudah kita tertibkan,” katanya.
Simak juga ‘Spanduknya Dicopot Warga Gegara Tak Izin, Caleg DPRD Medan Ngamuk’:
(mei/imk)