Serang –
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan penghentian penuntutan perkara ke Muhyani, pria yang membunuh maling kambing di Serang, merupakan hak kejaksaan. Kasus Muhyani sudah ditutup dengan penyerahan surat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Sudah close, ditutup perkaranya. Sudah close, sudah nggak mungkin kita buka lagi,” kata Didik Farkhan ke wartawan di Serang, Senin (18/12/2023).
Didik menjelaskan berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP, jaksa memiliki hak oportunitas atau deponeering. Di pasal tersebut, jaksa memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan proses penuntutan.
“Itu memungkinkan, kejaksaan itu punya hak namanya oportunitas atau deponeering, nah itu demi hukum kita hentikan. Jadi kejaksaan itu adalah dominus litis itu pengendali perkara, di 140 KUHAP itu dan di situ ada kewenangan untuk itu,” ujar Didik.
Sebetulnya, pemberian SKP2 pernah terjadi di kasus lain. Didik mencontohkan penyerahan SKP2 untuk mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
“Misalnya Bibit-Chandra dulu SKP2, emang ada hak kejaksaan di situ,” katanya.
Didik enggan berdebat soal pernyataan kepolisian bahwa Muhyani sebetulnya mempunyai pertimbangan untuk tidak melakukan perlawanan ke maling. Melihat perkara ini, jaksa berkesimpulan bahwa apa yang terjadi pada Muhyani adalah berdasarkan Pasal 49 KUHP.
“Kalau jaksa menilai itu termasuk Pasal 49,” kataya.
Di samping itu, pemberian SKP2 untuk Muhyani juga adalah kewenangan kejaksaan. Melalui ekspose kejaksaan, diputuskan bahwa kasus Muhyani, seorang peternak kambing yang mempertahankan harta bendanya adalah masuk pada Pasal 49 KUHP.
“Ini kan ada kewenangan kita. kewenangan kejaksaan, jadi internal kita, waka (wakil kejaksaan) ikut semua (ekspose) kita menilai seperti itu,” ujar Didik.
Muhyani peternak kambing yang membunuh maling resmi menerima Surat SKP2 dari Kejati Banten Didik Alisyahdi pada hari ini. Ia menangis haru dan sujud syukur usai menerima SKP2 di hadapan tokoh masyarakat, RT dan lurah Teritih, Walantaka, Kota Serang.
Kajati Didik mengundang Muhyani beserta keluarga dan lurah Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dalam penyerahan SKP2. Menurutnya, penyerahan ini dilakukan secara resmi kepada Muhyani setelah perkara ini ditangani Kejati Banten. Setelah penyerahan ini, Muhyani tidak menyandang status hukum apalagi tersangka atau terdakwa.
“Akhirnya dengan apa konsekuensi SKP2 ini Pak Muhyani sudah menjadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka, kalau terdakwa itu sudah dilimpahkan. tidak menyandang apapun ,” kata Didik di Kejati Banten.
(bri/knv)