Jakarta –
Majelis hakim menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi bersalah dalam kasus tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga menyebabkan korban tewas. Terdakwa Prada Metro dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun hingga dipecat dari kesatuan.
Dirangkum detikcom, Senin (18/12/2023), kecelakaan pasutri tersebut terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Kasus tabrak lari tersebut viral di media sosial.
Pasutri yang menjadi korban itu bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65). Disebutkan kedua korban tewas di lokasi kejadian dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dan satu unit mobil. Kedua kendaraan itu disebut awalnya melaju dari arah berlawanan dan bertabrakan di lokasi.
Dalam video juga diperlihatkan, salah satu korban terpental hingga masuk ke pekarangan perkantoran. Sesaat setelah kejadian, mobil tersebut kabur dan meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 07.45 WIB. “Korban dua orang diduga tabrak lari,” kata Dwi saat dihubungi, Kamis (4/5).
Prada Metro kabur setelah menabrak pasutri hingga tewas itu. Menurut Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie, kemungkinan Prada Metro merasa ketakutan akan tindakan itu.
“Jadi dia (Prada MW) pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji mungkin, beliau kembali ke kediaman,” kata Irsyad, Rabu (10/5).
Dia menyebut Prada Metro belum mempunyai pengalaman dan merasa kalut atas kejadian itu hingga melarikan diri. Menurutnya, Prada MW belum lama berdinas dan baru sekitar hitungan tahun.
Irsyad mengatakan Prada Metro mengaku saat menabrak mengambil jalur korban karena mengantuk. Akibatnya, Prada Metro kehilangan kendali hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan kedua korban.
“Mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak. Kami lakukan tes urine melalui test pack, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya,” ucap Irsyad.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Prada Metro Winardo Barasungi bersalah. Terdakwa Prada Metro dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun.
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Senin (18/12).
Divonis Pecat
Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi kepada Prada Metro berupa pemecatan dari dinas militer.
“Menetapkan selama waktu terdakwa berada di dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.
Dalam kasus ini, Prada Metro bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP.
(whn/whn)