Jakarta –
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 1.000 sertifikat tanah milik warga Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 1.000 sertifikat tanah itu diserahkan di dua lokasi berbeda.
Penyerahan 1.000 sertifikat tanah itu terbagi atas 500 sertifikat untuk bidang tanah di Kabupaten Kendal dan 500 sertifikat untuk bidang tanah di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Penyerahan dilakukan, Senin (18/12/2023) hari ini.
“Kita bersyukur punya Presiden yang pekerja keras, hari ini jumlah bidang tanah yang terdaftar sudah sebanyak 110 juta bidang, dan 90 juta bidang sudah bersertifikat,” kata Raja Juli.
Raja Juli mengatakan ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah. Dia mengatakan percepatan sertifikat tanah merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pada tahun 2014 saat Presiden Jokowi memimpin pemerintahan, jumlah bidang tanah yang tersertifikasi baru hanya 46 juta bidang saja. Padahal di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah,” ujarnya.
Dia mengatakan hingga saat ini sebanyak 110 juta bidang tanah sudah terdaftar di ATR/BPN untuk sertifikasi. Sementara itu, 90 juta bidang di antaranya telah bersertifikat.
“Presiden minta supaya angkanya ditingkatkan. Alhamdulilah sekarang pertahunnya bisa mencapai 6-7 juta per tahun,” ucap Raja Juli.
“Alhamdulilah berkat Presiden Jokowi dan Menteri Hadi Tjahjanto sebagai dua orang yang peduli rakyat, capaian pertanahan kita sudah setara dengan 53 tahun pemerintahan sebelum Pak Jokowi,” tambahnya.
Dia mengatakan sertifikat tanah akan mengurangi potensi konflik lantaran tanah sudah memiliki kepastian hukum. Dia menyebutkan sertifikat tanah juga dapat meningkatkan kualitas hidup penerima karena tanahnya memiliki nilai ekonomi.
“Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertipikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Raja Juli berpesan agar masyarakat menjaga dengan baik sertifikat yang telah dimiliki. Dia mengatakan jika sertifikat tanah itu hilang masyarakat dapat meminta sertifikat barunya di Kantor Pertanahan.
“Mungkin agak terknis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotocopy supaya sertifikatnya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertipikat baru berbekal fotocopynya,” ujarnya.
(mib/whn)