Polisi melakukan uji kebohongan saat memeriksa warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) Kim Dal Joong terkait tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang. Sebelum tes, polisi mewawancara Kim Dal Joong yang saat itu masih berstatus terperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang secara umum disebut lie detector,” kata Kasubdit Deteksus Bidfiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Karya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Dia mengatakan terperiksa dilakukan secara humanis agar tenang dan dapat diwawancara dengan baik. Wawancara ini dilakukan untik menggali dan menyamakan persepsi antara polisi selaku pemeriksa dan terperiksa.
“Karena terperiksa WN asing, kita juga menggunakan penerjemah yang sudah memiliki legalitas dan merupakan penerjemah yang merasa sangat cocok, baik penerjemahnya maupun calon terperiksa itu untuk mencegah terjadinya malpersepsi,” katanya.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan ini, malpersepsi adalah hal yang sangat dihindari. Polisi mengantisipasi hal tersebut agar proses pemeriksaan poligraf bisa dipahami dan dimengerti oleh terperiksa.
Dia menjelaskan, setelah wawancara dilakukan rangkaian pemeriksaan lainnya dengan pemasangan alat deteksi untuk sensor yang dipasang di beberapa bagian tubuh dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pertanyaan itu direspons tubuhnya, hasilnya ditangkap oleh sensor yang telah kita pasang, kemudian keluar cap atau yang kita namanya poligraf, setelah itu secara berkolaborasi menggunakan analisa secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Kim Dal Joong terdeteksi memberi pengakuan bohong soal penyebab petugas detensi Imigrasi terjatuh dari apartemen lantai 19. Kim Dal Joong diduga menjatuhkan korban.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.