Jakarta –
Pengungsi Rohingya berinisial MA (35) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia ke Aceh. Polisi diminta melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.
“Jika tersangka tersebut bekerja dalam sindikat, kami meminta agar aparat melakukan investigasi mendalam. Otak pelaku harus dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman setimpal agar ada efek jera,” ujar anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Rizki Natakusumah, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Penanganan kasus penyelundupan imigran Rohingya akan dicontoh dan dipantau oleh negara lain. Untuk itu, kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh supaya tidak terulang.
“Koordinasi antar lembaga di Indonesia menjadi kunci membongkar sindikat TPPO,” jelasnya.
“Jangan sampai ada juga aparat yang bermain di permasalahan kriminal ini. Pemerintah wajib mengawal secara ketat proses penanganan dugaan TPPO ini,” lanjutnya.
Ditangkap Polisi
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Fahmi kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (18/12/2023).
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.
Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp 14-16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
(isa/aud)